Site icon Risalahnegeriku

Upaya Polisi Cegah Pemudik Nekat dan Siasat Pemudik Coba Akali Petugas

Demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang masih meraja-lela, pemerintah telah menetapkan larangan mudik di seluruh kawasan Indonesia. Polisi sebagai petugas pengawal kebijakan tersebut punya sejumlah jurus ampuh untuk mencegah para pemudik nekat. Namun para pemudik nekat juga tak mau menyerah begitu saja. Mereka juga punya sejumlah siasat untuk mengakali cegatan polisi. Bagaimana ceritanya?

Jakarta, 27 April 2021 – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara resmi memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan. Secara khusus, adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Menurut Doni, adendum ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, sebab pada bulan Ramadhan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19. Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Doni Monardo mengatakan pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Idul Fitri 2021. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, masih ada 7 persen masyarakat yang nekad mudik meski telah ada larangan. Angka tersebut kata Doni turun dari sebelumnya 11 persen berdasarkan survei Kemenhub.”Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah bapak presiden umumkan menjadi 7 persen,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (26/4/2021).Satgas terus berupaya menekan jumlah warga yang nekad mudik, sekecil mungkin. Sehingga, dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.

Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia. Masyarakat kata Doni bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.”Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual. Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi,” pungkasnya.

Sosialisasi Larangan Mudik

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan pelarangan mudik tersebut. Polisi mengimbau agar warga tidak ngeyel. Pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 31 titik pos penyekatan, terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan. Check point berada di dalam aglomerasi di Jabodetabek untuk meningkatkan, melihat kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.”Ke-14 titik itu berada di gerbang keluar aglomerasi Jabodetabek. Itulah yang nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan yang lewat,” katanya.

Pemeriksaan tersebut, dikatakan Sambodo akan dilakukan terhadap kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi.”Terutama dengan pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu, yang naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulan, sembunyi di bagasi bis, sembunyi di toilet bis, naik ke bak truk, semuanya akan kami periksa,” katanya. Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan. Tempat-tempat tersebut di antaranya: pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik. Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik. Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan. Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

PELNI Cegah Mudik Angkutan Laut

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menghentikan sementara operasional angkutan laut bagi penumpang mulai 6-17 Mei 2021, sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik oleh pemerintah. Pejabat Sementara Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik menyebutkan, Pelni memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6-17 Mei 2021.”Selain itu kami hanya mengoperasikan angkutan kapal penumpang di pelabuhan terakhir pada 5 Mei 2021. Kemudian angkutan kapal penumpang Pelni akan kembali berlayar pada 18 Mei 2021,” kata Opik.

Opik juga menjelaskan terkait penjualan tiket kapal, bahwa selama masa peniadaan mudik penjualan tiket melalui website, mobile apps. channel online hingga agen tiket dihentikan sementara. Kemudian terkait adanya pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) oleh Satgas Covid-19, Opik mengungkapkan, saat ini ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes Covid-19. “Saat ini untuk hasil tes negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen dan juga GeNose C19 hanya berlaku 1×24 jam sejak keberangkatan,” ujar Opik. Aturan ini berlaku selama periode 22 April-5 Mei 2021 atau sebelum adanya peniadaan mudik dan 18-24 Mei 2021 atau setelah peniadaan mudik.

KAI Dukung Kebijakan Larangan Mudik

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat, jumlah pergerakan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh terpantau landai. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan, saat ini pergerakan penumpang landai atau tidak ada lonjakan saat adanya pengetatan mudik lebaran.”Di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada akhir pekan ini terpantau normal dan tidak ada lonjakan. Hal ini dimungkinkan adanya pengetatan perjalanan dari pemerintah,” ucap Eva.

Eva menjelaskan, pada akhir pekan 24-25 April 2021 terdapat 17 KA yang diberangkatkan dari Pasar Senen jumlah penumpan dari data pemesanan tiket sekitar 6.000 penumpang.”Sementara itu 16 KA yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir, jumlah penumpang berdasarkan data reservasi mencapai 4.000 orang,” ujar Eva. Selain itu Eva juga mengungkapkan, PT KAI tentunya mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia dengan aturan yang ditetapkan pada moda transportasi.

Tetap Beroperasi Kendalikan Perjalanan Udara

Meski ada larangan, bukan berarti transportasi umum tidak boleh angkut penumpang. Salah satu maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia tetap memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut. Selain Garuda Indonesia, maskapai lain juga menyiapkan langkah antisipasi agar bisa terbang pada tanggal larangan mudik, contohnya Sriwijaya Air.

Begitu pula Citilink Indonesia yang akan tetap melakukan penerbangan dengan rute domestik dengan syarat dan protokol kesehatan yang ketat selama periode larangan mudik. Langkah antisipatif maskapai tersebut cukup dapat dipahami. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menjelaskan, selama masa pandemi industri transportasi yang paling terpukul, bahkan masa pemulihan bagi industri penerbangan baru terlihat pada akhir 2020.

Siasat Para Pemudik Nekat

Meski larangan mudik sudah dikeluarkan, rupanya masih banyak masyarakat yang tetap nekat. Padahal, aparat kepolisian bersama pihak terkait disebar di titik-titik perbatasan jalur mudik. Berikut kisah orang-orang yang tetap nekat di tengah larangan mudik untuk cegah penyebaran virus COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Bukan tidak mungkin ada yang mencoba untuk mengulangi siasat yang sama pada tahun 2021 ini. Berbagai kejadiannya adalah sebagai berikut:

Kucing-Kucingan Travel Gelap

Sejumlah travel gelap berusaha menembus barikade pemeriksaan petugas gabungan, sejak dari wilayah Jakarta, Tangerang, Serang, hingga Kota Cilegon yang menerapkan larangan mudik.

Seperti yang dilakukan oleh Luxio Hitam berpelat nomor B 2576 TKX dan Luxio Putih berplat nomor BE 1743 GR dengan 4 penumpang. Kisah taktik travel gelap dengan pelat hitam diceritakan oleh supirnya yang berupaya mengelabui petugas gabungan yang berjaga di perbatasan Gerbang Tol (GT) Cikupa, agar lolos dari hadangan dan bisa sampai ke Pelabuhan Merak.

Mobil Daihatsu Luxio Hitam berpelat nomor B 2576 TKX itu berasal dari Cipulir, Jakarta dengan tujuh penumpang.Kemudian menjemput tujuh penumpang lainnya di wilayah Jakarta yang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik, dan masuk ke dalam zona merah, kemudian masuk tol JORR. Dia mengaku berupaya menghindari penyekatan personel kepolisian agar bisa mengantar tujuh penumpang travel nya menuju Lampung Tengah, Lampung. Hingga akhirnya terkena penyekatan di garis akhir, di Gerem Atas dan Gerem Bawah. Karena tak ada pilihan lain, dia pun diperintahkan memutar balik kembali lagi ke Jakarta. Dia mengaku mengetahui adanya larangan mudik bagi wilayah zona merah Covid-19, namun tak ada pilihan lain, karena terbentur kebutuhan ekonomi.

Pilih Jalur Alternatif

Kendati telah dilarang, masih ada sejumlah orang yang tetap nekat mudik dengan memilih jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan. Salah satunya adalah jalur alternatif Jonggol, Kabupaten Bogor. Jalur ini menjadi pilihan pemudik asal Jakarta dan Bekasi karena dianggap lebih cepat sampai ke lokasi tujuan seperti Cianjur, Bandung dan sekitarnya.Tetapi karena jalur alternatif tersebut sudah dijaga oleh polisi, pemudik pun gagal untuk mudik dan diminta untuk putar balik lagi. Seperti yang dialami Hasan, saat hendak mudik ke Garut, kendaraan yang membawa rombongan tukang cukur rambut ini terjaring pemeriksaan petugas di check point Jonggol.

Kelima orang yang memiliki usaha pangkas rambut di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor dan Bekasi ini tidak bisa mengelak saat diintrogasi polisi. Setelah diketahui hendak mudik ke Garut, polisi akhirnya menyuruh mereka untuk putar balik.

Berusaha Kelabui Petugas di Pelabuhan

Ada-ada saja kelakuan para pemudik untuk bisa melewati check point pihak kepolisian pada momen pelarangan mudik. Lihat saja di Kota Cilegon, Banten, mobil pick up bernomor polisi AE 9736 NF berdalih memuat kerupuk, nyatanya berisikan orang yang akan mudik menuju Bengkulu. Mereka berusaha mengelabui petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cilegon, dengan menutup bagian belakang pick up mereka menggunakan terpal dan dibuat sedemikian rupa agar terlihat seperti membawa barang. Pick up itu terkena pemeriksaan di check point Gerem Bawah, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten. Berusaha mengelabui petugas gabungan, mereka berharap bisa lolos pemeriksaan check point kemudian membeli tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.

Posisi duduk pun di atur sedemikian rupa, dua orang duduk di bagian depan, sopir dan kernet. Kemudian dua orang lagi berada di bak mobil pick up. Bagian kanan kiri mobil sudah di modifikasi dengan dipasangi besi sebagai penahan. Bagian atas bak mobil dipasangi penahan. Sedangkan di atas penahan itu kemudian ditaruh kerupuk dan berbagai makanan ringan jenis oleh-oleh. Agar penumpangnya tetap nyaman, lantai dasar back mobil di pasangi kasur dan tas pakaian. Sehingga terlihat penuh seperti mengangkut kebutuhan logistik.

Naik Truk Kontainer

Siasat ini dilakukan oleh tujuh orang yang diduga hendak mudik ke daerah Rangkas Bitung, Lebak-Banten. Mereka mengelabui petugas gabungan di check point penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang untuk menumpang di truk kontainer Hino. Saat itu, keenam penumpangnya duduk di depan dekat supir. Saat melewati cek poin PSBB di Citra Raya, oleh polisi kendaraan besar tersebut disetop untuk diperiksa. Saat didapati petugas dan setelah didata, ketujuh orang dengan truk kontainernya langsung diperintahkan untuk putar balik.

Usaha Sopir Travel Gelap

Polisi menangkap seorang sopir travel gelap dan pemudik yang kedapatan tetap melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Para penumpang berasal dari Jakarta. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menyampaikan, mereka diamankan saat pemeriksaan di Pos Bantu Nungku, Tasikmalaya, Jawa Barat. Menurut Benyamin, pemudik bermaksud mudik dari Jakarta ke Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Sopir travel pun mencari jalan untuk mengantar mereka.

“Rute yang dilalui travel gelap di antaranya dari Jakarta melalui tol, keluar Tol Buah Batu menggunakan jalan tikus ke Cileunyi, selanjutnya ke Nagreg, Malambong, Ciawi, Cisinga, dan tertangkap di Pos Check Point Batu Nungku,” jelas dia. Lalu sopir travel dan empat orang pemudik diamankan di Polres Tasikmalaya Kota. Selain dimintai keterangan, mereka mendapatkan edukasi pentingnya menekan penyebaran Covid-19.

Sembunyi di Toilet Bus

Polisi telah menyekat seluruh jalur perbatasan yang hendak keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terkait adanya pelarangan mudik lebaran 2020. Meski begitu, polisi telah menemukan masyarakat yang hendak mudik menggunakan bus dengan cara bersembunyi saat polisi mengecek di daerah Bekasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kejadian tersebut terjadi disebuah pos pantau pemudik polisi. Saat itu, pihaknya sedang melakukan pengecekan setiap kendaraan yang lewat.Ketika melakukan pengecekan kendaraan, sebuah bus dengan lampu kabin yang tak menyala dan seperti tidak berpenumpang itu melewati pos pantau tersebut.

Lantas, polisi pun memberhentikannya untuk dilakukan pemeriksaan sama seperti kendaraan lainnya.

Ternyata, saat dilakukan pemeriksaan itu ditemukannya enam orang penumpang yang sedang bersembunyi dengan cara meluruskan kursi penumpang dan mematikan lampu kabin bus. Ada pula yang bersembunyi di dalam toilet bus.”Ditemukan ada lima orang merebahkan tempat duduk dan lampu dimatikan. Ditemukan juga satu orang di dalam toilet bus,” jelasnya. Tak hanya menemukan enam orang pemudik saja, polisi juga menemukan sejumlah barang bawaan para pemudik seperti tas dan koper yang berada di dalam bagasi bus tersebut. “Iya kita temukan barang-barang pemudik di bagasi bus,” ucapnya.

Dengan cara seperti itu, mereka berharap dapat lolos dari pemeriksaan polisi dan dapat pulang kekampung halamannya masing-masing. Untuk bus Syifa Putra dengan nomor polisi H 7018 OE yang berasal dari Jakarta itu bertujuan ke Semarang, Jawa Tengah. Dengan begitu, bus tersebut langsung diminta untuk putar arah kembali ke Jakarta oleh para petugas. “Sanskinya kita putar balikan arah kembali ke Jakarta,” tutupnya.

Antisipasi Polisi Cegah Pemudik Nekat

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono pun memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia. Berikut sederet upaya Polri bantu pemerintah usai dikeluarkannya aturan larang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 yaitu:

Lakukan Penyekatan di 333 Titik

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia. “Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan,” kata Istiono. Ia menerangkan, pihaknya bakal mengantisipasi pemudik di jalur tol dan di jalur arteri entah itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.

Pantau Travel Gelap dan Tak Ragu Tindak Tegas

Istiono menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas. Tak hanya penyekatan, Istiono memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik.”Travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas,” terang dia. 

Antisipasi Pemudik Lebih Awal

Selain itu, Istiono meminta anggotanya untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada mudik lebaran 2021. Menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada pemudik yang pulang lebih awal demi menghindari larangan mudik 2021. “Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan. Antisipasi dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat,” kata Istiono.

Kerahkan 166.734 Personel Gabungan

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, dalam mendukung program pemerintah melarang mudik, pihaknya telah mengerahkan sejumlah personel gabungan.”Total 166.734 personel yang disiagakan untuk amankan mudik,” kata Rudy.

Dia merinci personel yang dikerahkan dalam kegiatan mudik lebaran 2021 diantaranya, dari Mabes Polri sebanyak 834 personel. Kemudian dari jajaran Polda sebanyak 93.336 personel. Dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan lembaga lainnya mencapai 72.564 personel. “Rinciannya 13.332 anggota TNI, kemudian, 10.449 personel Dinas Perhubungan, berikutnya 10.772 personel Satpol PP, selanjutnya 7.402 orang dari Dinas Kesehatan. Lalu juga ada 6.330 orang dari Pramuka, selain itu juga 2.379 dari anggota perlidungan masyarakat (linmas). Sementara dari Jasa Raharja 1.210 orang, dan Basarnas 2.301 orang, serta lainnya 18.389 orang,” tegas Rudy.

Nah, jika polisi sudah melakukan segala upaya yang dibutuhkan untuk mencegah pemudik nekat pulang kampong tapi masih ada yang lolos juga. Entah cara bagaimana lagi yang lebih keras harus diberlakukan oleh polisi. Untuk mematuhi larangan mudik demi keselamatan dan kesehatan bersama ini memang dibutuhkan pengertian dari semua pihak yang terlibat dengan aktivitas mudik lebaran yang sudah mendarah-daging bagi masyarakat Indonesia. (EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version