Site icon Risalahnegeriku

Usut Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan 12 Orang, Korlantas Polri Gelar FGD dengan Dishub

Korlantas Polri Terjunkan Tim Asistensi Usut Tuntas Kecelakaan Maut Indramayu

Korlantas Polri Terjunkan Tim Asistensi Usut Tuntas Kecelakaan Maut Indramayu

JAKARTA – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri telah menerjunkan tim asistensi khusus untuk melakukan investigasi komprehensif terhadap kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Jalan Pantura, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (13/7/2026). Penugasan ini dilakukan atas arahan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, guna memastikan penyebab insiden yang melibatkan 18 korban tersebut terungkap secara objektif, ilmiah, dan transparan.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy PS Siregar, bekerja secara terintegrasi bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, serta dinas terkait dari Pemprov Jawa Barat. Pendekatan ilmiah menjadi prioritas utama dalam proses ini, di mana tim Traffic Accident Analysis (TAA) melakukan pemindaian lokasi menggunakan teknologi 3D Laser Scanner untuk mendapatkan data kondisi jalan yang akurat. Hasil analisis teknis menunjukkan temuan krusial, yakni adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B, serta minimnya rambu petunjuk lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Lebih jauh, investigasi lapangan mengungkap bahwa titik putar balik (U-turn) yang digunakan kendaraan saat peristiwa terjadi bukanlah fasilitas resmi, melainkan akses yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar-U-turn resmi di ruas jalan tersebut seharusnya berjarak 800 meter. Temuan ini didukung oleh analisis rekaman video yang menunjukkan bahwa kedua truk Hino yang terlibat kecelakaan tidak melakukan upaya pengereman signifikan sesaat sebelum menghantam minibus yang sedang berhenti.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis teknis tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak Dinas Perhubungan dan PUPR Jawa Barat. Forum ini bertujuan menyusun langkah korektif, mulai dari penataan ulang titik putar balik ilegal hingga evaluasi pemasangan rambu-rambu keselamatan yang lebih memadai.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa rangkaian investigasi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum bagi pihak yang terlibat, tetapi juga sebagai dasar evaluasi kebijakan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Seluruh hasil analisis teknis telah diserahkan kepada tim penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, Korlantas Polri kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan membatasi penggunaan fasilitas putar balik hanya pada titik resmi yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan bersama.

Exit mobile version