Site icon Risalahnegeriku

Wagub DKI: Urusan FPI Kewenangan Pusat, Kami Tidak Akan Mencampuri

Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tak akan mencampuri urusan organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Front Pembela Islam (FPI), terkait pelarangan. Riza menyebut penindakan terkait kegiatan FPI menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat. Itu kan yang punya kewenangan terkait ormas-ormas di seluruh Indonesia itu bukan pemerintah provinsi, bukan kami, tapi kewenangan, regulasi dan lain-lain itu menjadi kewenangan pusat, ya sudah silakan itu nanti urusan itu sama pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pria yang akrab disapa Ariza ini menerangkan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan atribut FPI di wilayah Jakarta. Dia menegaskan tak akan mencampuri urusan FPI yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami kan sendiri baru tadi ya kan, baru diumumkan oleh pemerintah pusat tadi siang ya, sampai hari ini kan belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami ya, kami tunggu saja,” kata Ariza.

“Prinsipnya masalah ormas apa pun itu, FPI kek apa pun, semua itu menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat, mana ormas yang diterima, disetujui, dilarang, dibubarkan dan lain-lain itu kewenangan pemerintah pusat, bukan ada di kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

“Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,” kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12).

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.

“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” ujarnya.

Exit mobile version