Denpasar – Enam orang warga negara asing (WNA) dikenai denda sebesar Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
“Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Rabu (24/3/2021).
Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.
Ia menyebutkan, enam orang WNA dan satu WNI menerima sanksi teguran, enam orang WNA menerima sanksi denda Rp 1 juta, dan empat orang WNI didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker, serta satu orang WNI disanksi membuat surat pernyataan di tempat.
Selanjutnya, terhadap para pelanggar prokes dilakukan tindakan secara tegas terukur tetapi humanis. Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.
Dikutip dari Antara, sasaran dari pelaksanaan operasi yustisi ini adalah WNA maupun WNI yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada Senin (22/3/2021), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan ada 55 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari pelanggaran tersebut, di antaranya 11 WNA dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta, 10 WNI dikenai denda administratif Rp 100 ribu, dan sanksi teguran lisan bagi 27 WNA yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Baca juga : Jokowi: Jangan Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19, Kita Berkejaran dengan Waktu