Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Jelang hari buruh, Satgas dan Pemda antisipasi kerumunan

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
30 April 2021
2 min read
0
Jelang hari buruh, Satgas dan Pemda antisipasi kerumunan

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah daerah (pemda) akan mengantisipasi kemungkinan kerumunan yang terjadi saat Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021) mendatang.

Antisipasi salah satunya dilakukan dengan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Antisipasi terjadinya kerumunan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di daerah yang terdiri dari pemerintah daerah setempat, khususnya di kota-kota besar yang sering menjadi lokasi unjuk rasa,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

“Dan termasuk juga kesiapan fasilitas penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah,” ucap dia.

Baca juga: Potret Hari Buruh di Dunia: Massa Tetap Berunjuk Rasa dengan Beragam Cara

Selain pemda, antisipasi kerumunan di lapangan juga akan melibatkan personel kepolisian.

Menurut Wiku, polisi pula yang memiliki wewenang untuk memberi atau tak memberikan izin pelaksanaan acara-acara besar di masa pandemi, seperti aksi demonstrasi di Hari Buruh.

Wiku meminta masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di Hari Buruh mendatang benar-benar mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ia mengingatkan, hingga saat ini penularan virus corona masih terjadi di Indonesia.

“Untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi,” ujar dia.

Baca juga: Jelang May Day, Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi jika Terjadi Kerumunan

Wiku juga mengingatkan, kegiatan kerumunan yang melanggar aturan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan.

Apalagi, saat ini diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sehingga sejumlah kegiatan dibatasi

“Segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM mikro akan ditindak oleh pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Baca juga : Kapolri soal KKB disebut teroris : kita lihat saja perkembangannya

Tags: Nasional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz