KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
Muhadjir mengatakan bahwa informasi tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.
“Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jawa Tengah) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” katanya, Jumat (16/7/2021), mengutip dari Antara.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan risiko dari perpanjangan PPKM Darurat, salah satunya tentang keseimbangan antara mendisiplinkan warga agar menaati protokol kesehatan sesuai PPKM dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Bansos dinilai tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri, sehingga diperlukan bantuan dari masyarakat dan instansi lainnya.
Selain itu, sedekah masker juga diperlukan lantaran banyak warga masih menilai masker adalah barang yang mahal.
Ia mengatakan bahwa apapun istilah yang digunakan nanti – baik PPKM Darurat maupun PPKM Super Darurat – yang terpenting adalah kompromi masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan demi keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.
“Jika tidak menyadari bahwa protokol kesehatan adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil,” pungkasnya.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi meresmikan kebijakan PPKM Darurat pada 1 Juli 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.
Salah satu aturannya adalah tiap pelaku perjalanan udara diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19 minimal untuk vaksin dosis pertama.