Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
30 Juli 2021
2 min read
0
Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran

Jakarta, IDN Times – Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.

“Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah,” kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).

1. Dijual dengan harga Rp2-3 juta

Dia mengatakan tabung oksigen abal-abal dari APAR itu dijual para tersangka dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Para tersangka mengaku kepada polisi mengeluarkan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.

Polisi sejauh ini masih mencari tahu ke mana saja tersangka menjual tabung oksigen abal-abal tersebut.

“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana, karena bahaya,” ujar Helmy.

Baca Juga: Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen

2. Tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida

Helmy khawatir masyarakat tidak tahu bahwa produk yang dibeli bukan berisi oksigen. Sebab, tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida (CO2), jika tidak dibersihkan dengan benar dapat berbahaya.

“Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh ini bahaya,” ujarnya.

3. Tersangka pemalsuan tabung oksigen terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen ini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolda Metro Serahkan 138 Tabung Oksigen Sitaan ke Gubernur Anies

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz