JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus penyebaran sabu dan ganja di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Dua jenis narkotika puluhan kilogram, yang didistribusikan melalui modus pengiriman barang, disita polisi dalam sebulan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021) di Jakarta, menjelaskan, kasus pertama dan kedua berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. ”Total 17 kilogram sabu dari dua laporan,” katanya.
Kasus pertama terungkap setelah penyidik Direktorat Narkoba mendapat laporan pengiriman paket sabu dari Nigeria melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Pada 15 Juli lalu, bekerja sama dengan Bea Cukai, polisi menelusuri masuknya 1 kg sabu dengan modus pengiriman paket dengan alamat tujuan Tangerang.
”Penyidik kemudian mengirim barang sesuai permintaan dan memang ada seseorang yang menunggu, inisialnya RR. Orang ini sudah diamankan ketika yang bersangkutan mengambil paket itu dan menandatangani serah terima barang dari petugas yang kemudian mengejar dan menahan tersangka di daerah Tirtayasa, Kuningan,” tuturnya.
Kasus kedua juga bermodus sama. Kali ini, narkotika jenis sabu 16 kg yang juga berasal dari Afrika, tepatnya Mozambik, masuk dengan modus pengiriman barang. Namun, bedanya, paket sabu itu diselundupkan bersama patung-patung dengan nama penerima dan alamat tujuan fiktif.
Yusri mengatakan, petugas sempat kesulitan menelusuri alamat penerima yang sesungguhnya. Namun, penerima akhirnya ditemui dan ditangkap di Pondokmelati, Bekasi, Jawa Barat. Dua orang berinisial DO dan FS yang mengaku hanya sebagai kurir lalu ditangkap. Adapun satu orang yang diduga menyuruh mereka masih buron.
Kasus ketiga terkait pengungkapan distribusi ganja seberat 24 kg pada 21 Juli lalu di daerah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penelusuran yang dilakukan sampai 23 Juli menangkap dua tersangka, yaitu MY dan MA. Dari keduanya ditemukan sembilan kotak masing-masing berisi 1 kg ganja dan 15 bungkus plastik dengan ganja total 24 kg.
Tidak lama berselang, polisi mengungkap kasus keempat di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yang disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Seorang kurir kedapatan membawa 2 kg ganja. Setelah rumahnya digeledah, polisi menemukan 11,9 kg ganja lainnya.
”Orang ini ternyata dikendalikan salah satu napi di satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat,” kata Yusri.
Semua tersangka kemudian dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa, pada kesempatan sama, mengatakan, penyitaan puluhan kilogram narkoba dan penindakan pada penyebar dapat menyelamatkan sekitar 172.000 generasi muda.
Menurut perkiraan yang ada, 17 kg sabu bisa merusak 85.000 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,02 gram. Sementara ganja yang disita bisa membahayakan 87.000 orang dengan asumsi setiap satu orang mengonsumsi 0,5 gram.
”Mari sama-sama kita perangi narkoba. Kami dari kepolisan dan aparat bea cukai enggak mungkin bisa maksimal kalau enggak ada kolaborasi,” ujarnya.