Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
22 Oktober 2021
1 min read
0
Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal

Polri total telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka di tangkap di beberapa wilayah berbeda.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, puluhan tersangka ini hasil pengungkapan kasus pinjol ilegal selama sepekan.

“Bareskrim Polri dan polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Ramadhan merinci, sebanyak 19 tersangka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di wilayah di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya total menangkap 13 tersangka. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jawa Barat, dan Jakarta Barat.

Kemudian Polda Jawa Barat menangkap tujuh tersangka. Ketujuhnya ditangkap di Depok. Lalu Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka. Dia ditangkap di wilayah Danurejang.

“Sedangkan Jawa Timur dua laporan polisi dengan tiga tersangka dan Kalimantan Barat satu laporan polisi dengan total diamankan dua orang,” jelas Ramadhan.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik, kata Ramadhan, juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya laptop, handphone, modem, dan lain-lain.

Sedangkan, 45 tersangka ini menurutnya memiliki peran berbeda. Seperti berperan sebagai pemodal, hingga penagih.

“Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka,” katanya.

Sumber: Suara.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz