InaNegeriku.com — Akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia seperti Google dan Instagram dapat diputus jika tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan semua PSE privat baik domestik maupun asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian kominfo,” katanya di kantor Kominfo di Jakarta, Rabu (22/6).
“Kementerian kominfo dalam hal ini melakukan pemutusan akses setelah menerima permintaan atau setelah berkoordinasi dengan Kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan perusahaan teknologi asing yang saat ini sudah terdaftar di sistem OSS RBA di antaranya adalah TikTok dan LinkTree.
Sementara, platform dalam negeri yang cukup dikenal publik dan telah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Traveloka, JnT, dan Ovo.
Sejumlah PSE Harus Daftar ke Kominfo
Dedy mengajak sejumlah PSE lain baik domestik maupun asing dapat segera mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo.
PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.
Contoh perusahaannya antara lain Google, Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, Netflix, Spotify.
Melansir portal layanana Kominfo, pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan perusahaan teknologi asing yang saat ini sudah terdaftar di sistem OSS RBA di antaranya adalah TikTok dan LinkTree. Sementara platform dalam negeri yang cukup dikenal publik dan telah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Traveloka, JnT, dan Ovo.
Ia juga mengajak sejumlah PSE lain baik domestik maupun asing dapat segera mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo.
6 Kategori PSE untuk Pendaftaran
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Pihak korporasi teknologi sendiri sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kewajiban PSE ini.
Baca Juga: Transformasi Digital, Menkominfo Dorong Kadin Turut Serta
Editor: Hegi