Inanegeriku – Salah satu kemajuan suatu negara dapat tercermin dari kualitas kebijakan publik yang dibuat.
Namun dalam praktiknya kebijakan publik yang dirumuskan di Indonesia masih belum didukung oleh data dan bukti faktual yang memadai (evidence-based policy).
Dan pentingnya penggunaan data yang lengkap dalam proses pembuatan kebijakan dapat menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas dan berdampak positif bagi publik.
Baca Juga: Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Bilateral Perdagangan
3 Informasi Kebijakan Dara Faktual
Kebijakan berdasarkan data faktual tentu saja akan bersinggungan dengan tiga informasi.
Pertama, fakta yang mengandung data dan informasi yang dapat diverifikasi secara objektif.
Kedua, interpretasi, adalah interpretasi seseorang terhadap fakta-fakta tertentu, yang mungkin bersifat objektif, tetapi masih perlu digali lebih dalam karena mungkin terdapat banyak faktor subjektif.
Ketiga, opini, yaitu pendapat atau ekspresi seseorang terhadap suatu masalah.
Tetapi, pembuat kebijakan perlu berhati-hati dalam menggunakan opini karena masih bersifat subjektif.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Sebut Kenaikan Harga di Indonesia Paling Rendah Dibanding Negara Lain
Tanggapan Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan berbasis riset.
Dinamika pemerintahan terus berkembang dan pemerintah semakin menyadari perlunya penelitian untuk membuat keputusan yang lebih efektif.
Suhajar Diantoro mencontohkan bagaimana Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) merencanakan pembangunan perumahan bagi masyarakat sangat miskin.
Menurutnya, untuk dapat mengambil keputusan yang efektif dan tepat sasaran, Bappeda harus mengandalkan indikator kemiskinan ekstrim untuk penelitian sederhana.
Di era digital saat ini, tiga kumpulan data dapat dikembangkan dalam pembuatan kebijakan dengan menggunakan web crawling tools.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Swiss Bukti Sawit RI Diterima di Eropa
Sumber: LAN RI | Editor: Hegi