Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Menpan Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH selama KTT ASEAN

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
21 Agustus 2023
2 min read
0
Menpan Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH selama KTT ASEAN

Inanegeriku.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta selama persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Penyesuaian sistem kerja itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH),” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya yang diterima Kamis (17/8).

Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (16/8), dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.

Hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023.

Persentase kombinasi hybrid working ASN di Jakarta

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN, yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

Pada lampiran SE itu disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu, layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, diberlakukan WFO secara 100 persen.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” ujar Azwar Anas.

Dalam SE tersebut juga disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Keempat ialah memastikan bahwa hasil pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar Maluku dan Ma’ruf Amin Adat Betawi, Ini Penampakanya

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Tags: ASNdki jakartaKTT ASEANMenpanWFH
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz