Jakarta, Inanegeriku.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan menyetujui usulan peningkatan alokasi dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun.
“Pastilah (akan dikabulkan). Karena memang semakin desa itu mandiri itu kebutuhan anggarannya semakin besar,” kata Abdul Halim saat ditemui di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 November 2023.
Menurutnya, desa yang semakin mandiri memerlukan pendanaan yang lebih substansial. Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan kakak dari calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa kenaikan dana desa dapat dipertimbangkan karena fokus utama adalah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia.
“Nah daerah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Nah ketika desa sudah mandiri, kecenderungan kebutuhan akan penambahaan infrastruktur itu sudah cukup,” kata Abdul Halim.
Usulan peningkatan dana desa tersebut disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 8 November 2023.
“Mengenai usulan dari PPDI dana desa itu kita berharap ada di angka Rp 5 miliar per desa,” kata Dewan Penasehat PPDI Muhammad Asri Anas.
Baca Juga : Jakarta Terpilih sebagai Salah Satu Destinasi Terbaik oleh Lonely Planet untuk Tahun 2024
Menurut Anas, yang mewakili PPDI, Presiden Jokowi pada dasarnya setuju dengan usulan tersebut, namun penyaluran dana desa akan tetap mengacu pada prinsip proporsional, dengan mempertimbangkan strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, dan faktor-faktor lainnya.
Keputusan positif dari Presiden Jokowi dianggap sebagai kabar baik bagi pengurus PPDI di daerah. Selain usulan terkait dana desa, PPDI juga mengusulkan sistem rekrutmen pendamping desa kepada Presiden Jokowi, dengan harapan agar pendamping desa berasal dari kalangan sarjana muda yang tinggal di lingkungan kecamatan tempat desa-desa yang akan didampingi berada.
“Kalau perlu lingkupnya pendamping itu nggak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” kata Anas. “Kemudian usulan PPDI pendamping desa nanti di bawa ke Kementerian Dalam Negeri supaya sistem evaluasi dan monitoringnya dapat berlaku ke depan.”
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini mencapai Rp 70 triliun, yang dibagikan kepada 74.954 desa di seluruh Tanah Air. Besaran dana desa untuk setiap desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.
Dokumen tersebut mencantumkan bahwa dana desa terendah yang diterima oleh setiap desa berada pada kisaran Rp 500 juta, sementara beberapa desa, seperti Desa Sukaraya dan Desa Babelan Kota, menerima alokasi di atas Rp 2 miliar.
Baca Juga : Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!