JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berdampak signifikan terhadap program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah tersebut. Pada tahun 2025, Pemkab Lebak hanya mampu membedah 50 unit rumah, sebuah penurunan drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai 150 unit rumah.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Lingga Segara, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran menyebabkan program bantuan RTLH menurun hingga 75% pada tahun ini. “Tahun ini hanya 50 unit dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak Tahun 2025. Penurunan jumlah ini sangat drastis dibandingkan dengan tahun 2024,” kata Lingga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Meskipun demikian, Lingga menjelaskan bahwa bantuan sebanyak 50 unit RTLH yang diterima oleh masyarakat pada tahun ini sudah sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan. “Namun, kami akan terus berusaha untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang belum terakomodasi bisa segera terealisasi,” tambahnya.
Bantuan Stimulan dan Tantangan Data RTLH
Bantuan RTLH diberikan dalam bentuk stimulan berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing penerima manfaat. Lingga menekankan pentingnya bantuan ini dalam mendorong perbaikan kondisi rumah warga yang tidak layak huni.
Namun, ia mengakui bahwa jumlah RTLH di Kabupaten Lebak sangat banyak, dengan data terakhir yang diterima Dinas Perkim Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 40.000 rumah yang membutuhkan perbaikan. “Tahun lalu, kami menerima bantuan untuk 150 unit RTLH dari Provinsi Banten, namun tahun ini belum ada. Data kami masih menunjukkan angka di atas 40.000 unit RTLH yang belum teratasi,” ungkap Lingga.
Harapan untuk Kolaborasi dalam Penanggulangan RTLH
Lingga berharap adanya dukungan lebih lanjut dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, terutama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), untuk membantu mengatasi masalah RTLH di Kabupaten Lebak. “Saya yakin dengan adanya bantuan stimulan ini, kita bisa menumbuhkan semangat gotong royong, baik dari kalangan masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan,” harapnya.
Validasi dan Asesmen Penerima Manfaat
Lingga menambahkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan melakukan validasi data penerima manfaat program RTLH. “Proses asesmen dan validasi data akan dilakukan, dengan syarat utama adalah lahan yang dihuni oleh penerima bantuan tidak dalam sengketa. Jika lahan tersebut bersengketa, kami atau perusahaan yang memberikan bantuan akan mundur dari program ini,” jelasnya.
Dengan demikian, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Lebak tetap berkomitmen untuk menanggulangi masalah RTLH dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan memperhatikan berbagai syarat administratif dan legalitas tanah yang dihuni.
Baca Juga : Kemendikdasmen Rilis Website Info GTK 2025, Permudah Verifikasi Rekening untuk Pencairan TPG