JAKARTA — Kasus pembunuhan selalu cepat menyita perhatian masyarakat. Namun, kecepatan reserse menjawab perhatian publik tersebut tidak lahir dari desakan opini, melainkan dari kerja penyelidikan yang runtut dan terukur.
Semangat #ReserseBekerja yang menjadi pegangan jajaran reserse di bawah pembinaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menempatkan fakta dan alat bukti sebagai dasar setiap langkah penegakan hukum. Pengungkapan kasus pembunuhan di Bantaeng, Sulawesi Selatan, memperlihatkan bagaimana pola tersebut bekerja.
Empat Jam dari Laporan ke Penangkapan
Polres Bantaeng menerima laporan dari istri korban Andy Yanto (53) pada Selasa dini hari, 1 September 2026, setelah warga Desa Birea tersebut ditemukan tewas bersimbah darah. Penyidik bergerak cepat mengumpulkan petunjuk awal di tempat kejadian perkara.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan mengidentifikasi terduga pelaku, yakni Syarifuddin alias Pudding (40). Analisis keberadaan pelaku mengarahkan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob untuk membantu Satreskrim Polres Bantaeng melakukan pengejaran.
Tim beranggotakan 12 personel menghadang mobil pikap yang ditumpangi pelaku di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, saat ia diduga hendak melarikan diri ke Makassar. Penangkapan tuntas pada Rabu pukul 03.30 WITA, sekitar empat jam sejak pergerakan tim. Urutan kerja reserse berjalan sistematis: identifikasi, analisis, lalu penindakan.
Penyampaian Motif Berbasis Hasil Pemeriksaan
Cara penyidik berkomunikasi dengan publik juga mengikuti tahapan pembuktian. Keterangan mengenai motif utang-piutang Rp6 juta yang memicu percekcokan baru disampaikan setelah pemeriksaan awal terhadap tersangka, bukan berlandaskan spekulasi.
Pola serupa diterapkan pada kasus pembunuhan di Demak oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Identifikasi korban, olah TKP, serta autopsi dilakukan secara cermat sebelum Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra memaparkan motif resmi kepada media.
Prinsip Pembuktian Berlakunya Lintas Perkara
Prinsip bekerja berdasarkan fakta berlaku untuk seluruh skala perkara. Pada kasus dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia yang disorot publik, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Sjafri Simanjuntak menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib menunggu kecukupan alat bukti.
Keterbukaan informasi turut didukung melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim yang mempertemukan pelapor dengan penyidik. Pendekatan ilmiah dan transparansi ini memastikan proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari spekulasi publik.
Sumber: hallonews.id, Antaranews, Metrotvnews



