Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan kepada keluarga dan korban terorisme sepanjang 2002-2018. Nilai santunan ini mencapai ratusan juta rupiah.
“Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini (Undang-undang terorisme) adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Makassar, Jumat (22/1/2021).
Dia mengatakan 10 korban yang mendapatkan kompensasi adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu. Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.
Adapun peristiwa terorisme yang mereka alami adalah Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), Bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.
“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili,” kata dia.
Total nilai ganti kerugian yang dikeluarkan oleh negara untuk sepuluh korban terorisme tersebut mencapai Rp 2.015.000.000. Untuk korban meninggal mendapatkan santunan Rp 250.000.000, korban luka berat Rp 210.000.000, korban luka sedang Rp 115.000.000, dan Rp 75.000.000 untuk korban luka ringan.