Liputan6.com, Jakarta – Alat deteksi COVID-19 GeNose akan mulai diterapkan pada moda transportasi seperti kereta api dan bus pada 5 Februari 2021 mendatang. Pada moda transportasi kereta api, alat deteksi COVID-19 karya anak bangsa itu akan diterapkan wajib, sementara pada bus, tidak wajib atau acak. Hal tersebut dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu, 24 Januari 2021.
“GeNose adlaah alat pendeteksi COVID-19 buatan Indonesia, yang diinisiasi oleh tim peneliti dari UGM. Saat ini sudah mendapatkan persetujuan edar dari Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19. Untuk itu, pada moda kereta api akan diterapkan secara wajib (mandatory) pada tanggal 5 Februari 2021. Sedangkan angkutan bus tidak wajib, tapi akan dilakukan pengecekan secara random menggunakan GeNose mulai 5 Februari 2021, yang akan dimulai dari Pulau Jawa terlebih dahulu,” ujar Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Menhub pun telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan para Kadishub di seluruh Indonesia. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, terminal pertama yang akan menggunakan GeNose adalah Terminal Pulo Gebang.
“Merujuk SE Satgas Penanganan COVID-19, kita masih sepakat untuk masyarakat yang bepergian dengan bus itu sifatnya hanya random sampling. Untuk di Jakarta yang pertama kali dilaksanakan adalah di Terminal Pulo Gebang, dan secara bertahap kita sudah pesan 100 alat GeNose yang akan segera kita distribusikan ke daerah-daerah,” ujar Budi.
Jika nantinya saat pengecekan acak dengan GeNose seseorang dinyatakan positif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan berangkat. Menhub juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi bus agar tidak memaksakan diri berangkat jika merasa tidak enak badan atau sakit.