Manado – Satgas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan sanksi penundaan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19. Anggota Komisi IV DPRD Sulut Yusra Alhabsy menilai warga yang menolak vaksinasi harus diketahui alasannya.
“Karena ada proses tahapan sebelum melakukan vaksin. Tentu akan ada hal-hal yang perlu dilalui terlebih dahulu sebelum divaksin. Kalau menolak tentu harus ada alasan-alasan tertentu yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan,” kata Alhabsy kepada wartawan Minggu (20/2/2021).
Menurut Alhabsy, jika ada warga yang menolak tanpa alasan diberikan sanksi. Alhabsy mengatakan jika warga meragukan vaksin dari pemerintah, maka warga bisa membeli vaksin sendiri.
“Baik vaksin dari luar negeri atau dari Jakarta mungkin sudah ada. Jadi kalau dia (warga) menolak harus ada alasan. Tentu konsekuensi biaya dia yang menangani,” tuturnya.
Alasan warga yang menolak vaksinasi pun menurut Alhabsy harus kuat kepada pemerintah. Selain itu, dirinya memberikan imbauan kepada warga untuk tidak terlalu mempermasalahkan vaksin.
“Karena ini bukan hanya agenda negara tapi dunia. Dengan harapan ketika semua divaksin kita ikut saja dulu kira-kira apa efek-efek ke depan. Tapi pastinya semua sudah dianalisis para ahli di dunia ini. Ini semua demi mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia,” kuncinya.
Secara terpisah, Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengungkapkan Pemprov Sulut belum memiliki peraturan daerah terkait pemberian vaksin. Namun, kata Dandel, pihaknya menggunakan ketentuan yang diatur di dalam Perpres.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak video ‘4 Prinsip Terkait Program Vaksin Mandiri Menurut Menkes Budi’: