Jakarta, CNN Indonesia — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum kepolisian di Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lampung terkait dengan penerbitan SIM dan pungutan liar (pungli) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (31/5).
Namun demikian, Sambo belum mengungkap secara detail identitas serta jumlah orang yang terjaring dalam OTT tersebut.
Menurut Sambo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggota kepolisian itu. Kata dia, penyelidikan dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung.
“Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan Umum dan Sidang Etik dan Profesi yang berlaku di Internal Polri,” ujar Sambo.
Sambo lantas menekankan kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak di luar disiplin atau etik profesi.
“Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” tukas dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad sebelumnya mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap anggota Polri yang bertugas sesuai dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ke-14 dan 15.
Pandra belum dapat membeberkan secara lengkap mengenai jumlah personel yang diamankan. Karena, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara itu.
“Bukan hanya Satlantas saja, nanti yang lain-lainnya juga diperiksa. Itu baru sebagian kecil saja, jadi beberapa oknum. Karena kita belum tahu jumlahnya berapa, dan bukan di situ saja,” ucapnya lagi.
Nantinya, kata Pandra, pihaknya bakal melakukan audit terhadap sentra-sentra pelayanan masyarakat lainnya apabila ditemukan pelanggaran.
(mjo/wis)