Inanegeriku – Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal imbauan sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023, yaitu pada 18 April 2023.
Imbauan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023). Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya paling lambat 18 April 2023.
Seusai ratas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal ini. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.
“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi dikutip Minggu (26/3/2023).
THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Pada tahun ini, memang belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR. Namun, setiap tahun pasti ada sebagaimana yang terbit tahun lalu.
Pada 2022 diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pada tahun itu masih dilanda Pandemi Covid-19 dan PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Saat itu perusahaan yang mampu diimbau membayar THR lebih awal sebelum batas waktu.
Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Baca Juga: PT KAI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Tingkat Pendidikan D3 hingga S2, Cek Persyaratannya