Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Bagaimana Sikap Indonesia Terkait Perdagangan Karbon?

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
5 Mei 2023
1 min read
0
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Inanegeriku – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05/23), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bahlil Lahadalia menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

Selain itu, kata Bahlil Lahadalia, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

Menurutnya, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa di dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri.

Baca Juga: Indonesia Bakal Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp8.120 T, Ini Jurus Jokowi

Tags: LHKMenteri InvestasiOJKPerdagangan Karbon
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Indonesia Resmi Ajukan Tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia ke UNESCO
Berita Terkini

Indonesia Resmi Ajukan Tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia ke UNESCO

27 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Tegaskan Sanksi Tegas, Dapur Dilarang Memasak Sebelum Pukul 00.00
Berita Terkini

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Siap Disosialisasikan, Atur Waktu Masak Dapur Mitra

24 Oktober 2025
Kemendikdasmen Naikkan Insentif Rp 100 Ribu, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Berita Terkini

Tunjangan Guru Honorer Ditetapkan Rp 400.000 Per Bulan Mulai Tahun 2026

24 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz