Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Bandara Ngurah Rai Bali Tak Tolak Kedatangan WN India yang Punya Visa

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
28 April 2021
2 min read
0
Bandara Ngurah Rai Bali Tak Tolak Kedatangan WN India yang Punya Visa

Denpasar – Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tak akan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) asal India ke Bali. WNA dari India tak akan ditolak sepanjang memiliki visa yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi.

“Selama yang bersangkutan memang memiliki visa yang memang sudah diterbitkan oleh Imigrasi, ya kita tidak bisa menolak,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, dalam keterangan videonya yang diterima detikcom, Selasa (27/4/2021).

Taufan menjelaskan pengetatan di Bandara Internasional Ngurah Rai berlaku seperti biasa. Ketika penumpang datang, mereka hanya menunjukkan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan e-Hac Indonesia.

Di sisi lain, Bali hingga saat ini belum melayani penerbangan internasional untuk kunjungan wisatawan. Karena itu, jika ada WNA India yang datang ke Bali, ia tak akan langsung ke Bali.

“Yang pasti, ketika yang bersangkutan itu mendarat di Bali dari (sejumlah) bandara di Indonesia, berarti kan yang bersangkutan masuk dalam kategori pelaku perjalanan dalam negeri. Jadi hanya mengecek di e-Hac saja sama PCR negatif atau antigen negatif,” terang Taufan.

Diberitakan detikcom sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India imbas melonjaknya jumlah kasus Corona. WNA pelaku perjalanan internasional dari wilayah India dilarang masuk wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan jumlah kasus harian COVID-19 di India. Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” kata Jhoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, tambah Jhoni, pemerintah membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).

(isa/isa)

Tags: Berita
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
Tak Berkategori

Kakorlantas Tinjau Tol Trans Sumatra Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Jambi

23 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
Tak Berkategori

Ramadan 1447 H, Kakorlantas Polri Dorong Polantas Menyapa dan Patroli Preventif

22 Februari 2026
Kakorlantas Polri Sukses Wujudkan Ibadah Natal Aman Dan Arus Lalu Lintas Lancar
Berita Terkini

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Fokus Pada Keselamatan Warga

13 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz