InaNegeriku – Bank Indonesia (BI) menetapkan transaksi di bawah R p100 ribu menggunakan QRIS tidak dikenakan biaya merchant discount rate (MDR).
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100 ribu tetap akan tetap dikenakan biaya 0,3%.
Kebijakan ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan bahwa perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI.
“Jadi QRIS tetap tumbuh tapi pro-rakyat, jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp 100.000, 70% dari usaha mikro (Umi) dan Umi sendiri 30% dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta,” ujar Doni.
“Pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100.000 yang dibebaskan 0%, karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp 100.000,” tegas Doni, dikutip Kamis (27/7/2023).
BI memutuskan menormalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.
Insentif potongan MDR ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Jokowi Ajak Prabowo dan Erick Thohir Tinjau Produksi Alutsista di Pindad
Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.