Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
4 Juli 2021
1 min read
0
Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yg menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET) .

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, saat menjual obat-obatan yg kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Corona, dengan harga yg tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun metode bertindak dan juga serta pasal yg telah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi hal yg diperkirakan apa yg disampaikan Pak Menko tadi, menjual dengan harga yg lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus di dalam jumpa pers virtual yg digelar Kemenkes, Jakarta, Hari Sabtu (3/7/2021).

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yg dengan sengaja menimbun obat-obatan yg sering digunakan selama Pandemi Corona. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ungkap Agus.

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri saat pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro.

“dan juga pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yg dilaksanakan Polri di dalam sukseskan PPKM darurat yg sedang digelar,” tutur Agus.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yg berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yg biasa digunakan selama masa pandemi Corona. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“menjadi 11 obat yg sering digunakan di dalam masa pandemi Corona ini kami telah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi di dalam kesempatan yg sama.

Sumber Referensi & Artikel : S I N D O N E W S

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

MRT
Berita Terkini

Catat Tanggalnya! Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp 1 Selama Dua Hari

17 September 2025
Kedudukan dan Wewenang Polisi Disebut Bakal Dikaji Ulang Komisi Reformasi Polri
Berita Terkini

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi, Kedudukan dan Wewenang Polisi Bakal Dikaji Ulang

17 September 2025
cara-cek-penerima-bsu-september-2025
Berita Terkini

Kemenaker Tegaskan Tidak Ada Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Bulan September 2025

17 September 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz