Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik puluhan produk skincare dan kosmetik ilegal serta berbahaya dari peredaran. Produk-produk tersebut memiliki nilai total Rp31,7 miliar, mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp3 miliar. BPOM menemukan bahwa sejumlah produk tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Beberapa produk juga teridentifikasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang sering ditemukan dalam kosmetik. Penggunaan jangka panjang bahan-bahan ini dapat meningkatkan risiko kanker.
Himbauan BPOM kepada Masyarakat
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan yang menjanjikan efek instan.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
BPOM mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah skincare dan kosmetik berbahaya yang ditemukan selama periode 10-18 Februari 2025, meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Daftar Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
Berdasarkan laporan BPOM, berikut adalah 91 produk kosmetik ilegal yang ditemukan beredar di pasaran:
- 24K Essence
- Gecomo
- O’Melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Ads
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart’s Love
- Qiciy
- BNC
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
- IBCCCNDC
- Qiweitang
- Brosky
- ICVC
- RBC
- Char Zieg
- Jaysuing
- RCM
- Charismalux
- Karseell
- Rheyna Skin
- Cindynal
- Kate Tokyo
- Ribeskin
- Colour Geometry
- Lameila
- Ruieofian
- Cwinter
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
- Lily ‘Cute
- Si’ Jiyuta
- Destiny Pour
- Femme
- Loves Me
- SP Special
- Devnen
- Lulaa
- Super DR
- Dicuma
- Magk
- SVMY
- Dinda Skincare
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- TWG
- Doctor Perm
- Meilime
- UMiSS
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica MD
- Venalisa
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
- FDF
- Neutro Skin
- Znxinmer
- FNY
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- NLSM
- FW Papaya
- Oilash
BPOM terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin edar sebelum membeli produk kosmetik dan skincare agar terhindar dari risiko kesehatan yang berbahaya.
Baca Juga : Karobinkar SSDM Polri Tekankan Pentingnya Kompetensi Asesor dalam Bimbingan Teknis Assessment Center 2025