Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

BPOM RI Tarik Puluhan Skincare dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar

Salma Hasna by Salma Hasna
25 Februari 2025
2 min read
0
BPOM RI Tarik Puluhan Skincare dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik puluhan produk skincare dan kosmetik ilegal serta berbahaya dari peredaran. Produk-produk tersebut memiliki nilai total Rp31,7 miliar, mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp3 miliar. BPOM menemukan bahwa sejumlah produk tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

Beberapa produk juga teridentifikasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang sering ditemukan dalam kosmetik. Penggunaan jangka panjang bahan-bahan ini dapat meningkatkan risiko kanker.

Himbauan BPOM kepada Masyarakat

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan yang menjanjikan efek instan.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

BPOM mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah skincare dan kosmetik berbahaya yang ditemukan selama periode 10-18 Februari 2025, meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Daftar Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Berdasarkan laporan BPOM, berikut adalah 91 produk kosmetik ilegal yang ditemukan beredar di pasaran:

  • 24K Essence
  • Gecomo
  • O’Melin
  • Acne Forte
  • Glow Expres
  • Organic Beauty
  • Ads
  • Happy Playdate
  • Peinfen
  • Al Noble
  • Hchana
  • Perfectx
  • Alnece
  • Heart’s Love
  • Qiciy
  • BNC
  • Heng Fang
  • Qinfeiyan
  • Bogota
  • IBCCCNDC
  • Qiweitang
  • Brosky
  • ICVC
  • RBC
  • Char Zieg
  • Jaysuing
  • RCM
  • Charismalux
  • Karseell
  • Rheyna Skin
  • Cindynal
  • Kate Tokyo
  • Ribeskin
  • Colour Geometry
  • Lameila
  • Ruieofian
  • Cwinter
  • Lanqin
  • Rykaergel
  • Daixuere
  • Letsglow
  • Sadoer
  • Deo Everyday
  • Liftheng
  • Sakura
  • Deonatulle
  • Lily ‘Cute
  • Si’ Jiyuta
  • Destiny Pour
  • Femme
  • Loves Me
  • SP Special
  • Devnen
  • Lulaa
  • Super DR
  • Dicuma
  • Magk
  • SVMY
  • Dinda Skincare
  • Maycheer
  • Tanako
  • Dirham Wardi
  • Meidian
  • TWG
  • Doctor Perm
  • Meilime
  • UMiSS
  • Dr Ballen
  • Meso Glow
  • Vaeaina
  • Dr Dian
  • Mesologica MD
  • Venalisa
  • Edute Alice
  • Missfny
  • Verfons
  • Eelhoe
  • Mokeru
  • Xuerouyar
  • Fatimah
  • N+ Honey Nail
  • Yi Ruoyi
  • FDF
  • Neutro Skin
  • Znxinmer
  • FNY
  • New Joy
  • Zoo Son
  • Fuyan
  • NLSM
  • FW Papaya
  • Oilash

BPOM terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin edar sebelum membeli produk kosmetik dan skincare agar terhindar dari risiko kesehatan yang berbahaya.

Baca Juga : Karobinkar SSDM Polri Tekankan Pentingnya Kompetensi Asesor dalam Bimbingan Teknis Assessment Center 2025

Tags: BPOMskincareskincare ilegal
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Rayakan HUT ke-80 Melalui Aksi Kemanusiaan, 5.354 Tenaga Medis Gabungan Dikerahkan ke Lapangan
Berita Terkini

Rayakan HUT ke-80 Melalui Aksi Kemanusiaan, 5.354 Tenaga Medis Gabungan Dikerahkan ke Lapangan

24 Juni 2026
Kakorlantas Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor untuk Capai Target Zero ODOL 2027
Berita Terkini

Kakorlantas Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor untuk Capai Target Zero ODOL 2027

20 Mei 2026
Transformasi Pelayanan Polri: Strategi Kakorlantas Tekan Korban Jiwa Lebaran Hingga 30%
Berita Terkini

Transformasi Pelayanan Polri: Strategi Kakorlantas Tekan Korban Jiwa Lebaran Hingga 30%

20 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz