Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 yang diproduksi PT Bio Farma.
“Pada hari ini kami mengumumkan terbitnya Emergency Use Authorization yang kedua untuk vaksin COVID-19 ini,” kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam konferensi pers virtual pada Selasa (16/2/2021).
Vaksin Corona produksi Bio Farma, Bandung, Jawa Barat ini sendiri dinamakan “Vaksin COVID-19.”
Lewat terbitnya EUA ini, maka akan mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sejauh ini berjalan dengan baik secara bertahap.
“Pemerintah betul-betul mengedepankan aspek keamanan, mutu, dan khasiat dari vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional untuk kita segera keluar dari pandemi COVID-19 ini,” kata Penny.
Ia juga menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk kerja sama dan transfer teknologi sehingga proses filling dan pengemasan, dapat dilakukan di dalam negeri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.