JAKARTA – Bagi para penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), penting untuk segera mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan pemerintah. Program ini bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan biaya.
PIP merupakan bentuk bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa SD hingga SMA/SMK sederajat.
Pencairan dana PIP 2025 sudah bisa dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Pastikan Terdaftar sebagai Penerima PIP
Cek nama Anda atau anak Anda melalui sekolah masing-masing atau melalui situs resmi PIP. -
Bawa Dokumen yang Diperlukan
Biasanya meliputi Kartu Identitas Siswa (KIP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dari sekolah. -
Datang ke Bank Penyalur yang Ditunjuk
Dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI (untuk SD dan SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK). -
Ikuti Proses Verifikasi dan Pencairan
Proses pencairan dilakukan setelah dokumen diverifikasi oleh pihak bank.