JAKARTA, KOMPAS.com – Perpanjang SIM online kini sudah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang disediakan Polri. Dokumen syarat perpanjang SIM juga bisa diunggah secara daring melalui aplikasi dan tersistem.
Dengan layanan perpanjang SIM online, masyarakat tak perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili, karena syarat perpanjang SIM sudah masuk ke sistem pendaftaran. Selain itu, biaya perpanjang SIM juga bisa ditransfer via bank.
Layanan perpanjang SIM online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Disebutkan bahwa perpanjang SIM online dan unggah dokumen syarat perpanjang SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Sebagai catatan, apabila SIM yang sudah habis masa berlaku, maka dalam aturan terbaru tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan pembuatan SIM baru.
Perpanjang SIM online bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, baik melalio Play Store Android maupun iOS.
Setelah terinstal, pemohon perpanjang SIM online diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi memasukan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP.
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Sebelum memulai tahapan perpanjang SIM online, pemohon bisa melengkapi syarat perpanjang SIM yang akan diunggah. Berikut dokumen syarat perpanjang SIM via daring:
- Foto e-KTP
- Foto SIM yang masih berlaku
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Foto hasil pemeriksaan kesehatan
- Foto hasil pemeriksaan psikologi
- Pas foto dengan latar belakang biru, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan.
Untuk dokumen tes kesehatan dan psikotes, pemohon perpanjang SIM online bisa juga bisa mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.
Jika proses pendaftaran sudah selesai dan dokumen syarat perpanjang SIM sudah terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM online di menu SINAR.
Berikut tahapan perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas:
- Pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjang SIM online
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.