Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Kastam mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilaksanakan dalam menerapkan KBM tatap muka. Termasuk penerapan di Kabupaten Cilacap yang masuk daerah dalam zona kuning.
Syarat tersebut, yakni mengisi daftar ceklist instrumen kesehatan yang ada dalam data pokok pendidikan (dapodik). Kemudian, ada izin dari Bupati atau Tim Gugus Covid-19 kabupaten, juga dari orang tua.
Tak hanya itu, sekolah juga harus menyiapkan sarana protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat.
“Jika orang tua tidak memberi izin, maka anaknya tetap melaksanakan BDR (belajar dari rumah),” ujarnya.
Jika persiapan sudah rampung, maka pilot project pembelajaran tatap muka bisa dilakukan awal pekan depan, atau Senin, 24 Agustus 2020. Paling lambat, uji coba pembelajaran tatap muka akan mulai dilaksanakan pada awal September 2020.
Targetnya, tiap kecamatan ada satu sekolah uji coba. Itu artinya, setidaknya ada 24 sekolah yang akan dijadikan pilot project belajar tatap muka dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
“Dalam minggu ini masih proses. Dimungkinkan, kalau ada persetujuan, paling cepat itu kita laksanakan 24 Agustus 2020, itu paling cepat. Kalau belum, maka minggu depannya lagi (September). Itu untuk piloting, Mas. Proses itu kan dievaluasi, jadi jika project itu positif, maka yang lain boleh. Jadi benar-benar project ini, berhasil atau tidak,” kata Kastam, saat dihubungi Liputan6.com.
Jika terbukti berhasil maka, model sekolah tatap muka itu akan diterapkan di sekolah lainnya, di wilayah tersebut. JIka yang terjadi sebaliknya, dan sekolah jadi klaster Covid-19, maka uji coba sekolah tatap muka akan dihentikan.