Banyaknya bule di Bali yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) menjadi perhatian pemerintah. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara menegaskan akan membedakan sanksi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar prokes.
“Kami tadi diminta oleh wakil menindaklanjuti surat edaran Gubernur menyusun edaran Bupati. Terkait dengan PPKM artinya salah satunya adalah menambahkan peraturan bupati, khususnya tentang sanksi administrasi khusus bagi warga negara asing, artinya yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dendanya kan dibedakan,” kata Surya saat dihubungi detikcom, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut, Surya memaparkan denda yang akan diberikan kepada Bule yang melanggar masih dalam penyusunan. Nantinya akan dibedakan dari WNI.
Menurut dia, denda yang akan diberikan kepada bule yang melanggar prokes di atas Rp 100 ribu. Menurutnya, ini agar timbul efek jera.
“Artinya masih kita susun nanti jangan Rp 100 ribulah soalnya seakan akan kalau 100 ribu artinya efek jeranya dia nggak ada. Ya tadi diminta agar denda lebih tinggilah daripada WNI,” ujar Surya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung, Bali menemukan sejumlah Warga Negara Asing yang tak menaati aturan protokol kesehatan. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan banyak WNA yang cuek terhadap protokol kesehatan.
“Ya seperti itulah kenyataannya ini karena bule itu menganggap pandemi itu tidak ada, sehingga cuek saja terhadap protokol kesehatan artinya kadang-kadang harga diri kita dilecehkan oleh mereka,” kata Suryanegara saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.