Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan, dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (22/2/2021).
Riza menuturkan, aturan yang diterapkan tetap mengikuti saat pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Seperti halnya terkait waktu operasional transportasi publik di ibu kota.
Politikus Gerindra ini berharap, perpanjangan PPKM mikro ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di ibu kota.
“Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah,” ujarnya.