Inanegeriku – Aturan soal politikus atau anggota partai politik bisa masuk ke jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dipastikan batal masuk ke dalam dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
Hal ini terlihat dalam draf dokumen RUU PPSK terbaru yang merupakan versi 5.0. Draf tersebut rampung disusun pada hari ini, Kamis, 8 Desember 2022 pukul 08.46 WIB.
Harus steril dari kepentingan politik
Draf dokumen versi terbaru yang juga disebut omnibus law keuangan itu menyebutkan salah satu aturan yang sempat menjadi sorotan publik beberapa lalu yakni soal kesempatan bagi politikus masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Dalam draf dokumen teranyar itu, hal tersebut ternyata digugurkan.
“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: … menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” seperti dikutip dari draf dokumen, khususnya pada Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai BI.
Tak hanya itu, larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI adalah memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wahub memangku jabatan tersebut.
Draf dokumen itu juga menyebutkan RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatannya oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun anggota terpilih akan menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.
Jika anggota Dewan Gubernur BI melanggar aturan tersebut, maka ia wajib mundur dari jabatannya. “Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tertulis dalam dokumen itu.
Adapun pada siang hingga saat berita ini diunggah, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK.
Sedikitnya ada tujuh mata acara dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya adalah laporan panitia kerja (panja) RUU PPSK, pembacaan naskah RUU PPSK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.
Sampai rapat berlangsung, awak media hanya menerima draf dokumen RUU PPSK versi 22 September 2022. Dari dokumen itu diketahui perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang DPR bacakan dengan dokumen RUU yang beredar. Barulah ketika memasuki agenda pandangan fraksi, dokumen draf versi teranyar baru beredar di kalangan media.
Tiap lembaga harus tetap independen
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan independensi lembaga sektor keuangan, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlu dipertahankan dan diperkuat dalam RUU PPSK.
Menurut Sri Mulyani, pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan di sektor keuangan juga harus didorong untuk dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam tata kelola yang akuntabel.
“Agar kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan tetap terus terjaga dan makin kuat, maka penting bagii kita semua memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas institusi dalam KSSK, terutama BI, LPS, dan OJK, tetap bisa kita perkuat dan pertahankan,” kata Sri Mulyani pada 10 November 2022 lalu.
Idependensi dan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut, menurut Sri Mulyani, adalah aset yang paling utama dan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. “Penguatan yang kita lakukan disini tidak berarti independensi tidak memiliki akuntabilitas ,tetapi tetap menunjukkan kemampuan institusi ini melaksanakan amanahnya, menjaga stabilitas dan mengawasi, serta meregulasi secara kredibel dan efektif perlu untuk menjadi perhatian kita,” ucapnya.
Baca Juga: Draf Terbaru RUU PPSK Pastikan Politikus Tetap Dilarang Masuk Dewan Gubernur BI