Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Dugaan Jual Senpi ke KKB Bikin 2 Oknum Polisi Terancam Pidana-Sanksi

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
23 Februari 2021
2 min read
0
Dugaan Jual Senpi ke KKB Bikin 2 Oknum Polisi Terancam Pidana-Sanksi

Jakarta – Dua oknum polisi di Maluku ditangkap atas dugaan menjual senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Kedua oknum polisi tersebut terancam sanksi pidana hingga etik.

Polda Maluku menyatakan tengah mendalami dugaan penjualan senpi dan amunisi ke KKB Papua. Ada indikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Terkait dengan yang disampaikan bahwa jual senjata ke KKB, sementara masih kami kembangkan terus. Karena dia tidak langsung menjual ke sana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Belum diketahui identitas oknum polisi dan senjata yang dijual tersebut. Polda Maluku juga tengah mendalami soal jumlah senjata dan sejak kapan oknum polisi tersebut menjual senjata ke Papua.

“Tapi dia menjual ke si A, lalu si A menjual ke si B, dari B ke C. Dan C kemudian terakhir di sana. Jadi sementara kita masih melakukan pendalaman. Masih perlu pendalaman karena terkait dengan orang lain. Untuk sementara demikian,” katanya.

Polda Maluku menyatakan tak akan melindungi dan akan ditindak tegas oknum yang terlibat.

“Tapi untuk anggota yang terlibat itu sudah pasti kita akan ambil tindakan tegas, tidak akan dilindungi. Karena kalau memang ada tujuan kita melindungi, tidak akan kita mau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mereka. Jadi biar mereka nanti mempertanggungjawabkan perbuatannya baik itu pidana maupun kode etik sesuai dengan ketentuan yang ada di kami,” jelasnya.

Propam Polri Turun Tangan

Divisi Propam Polri pun mengirim tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku dalam menyelidiki kasus tersebut. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan apabila kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diajukan ke pengadilan.

“Apabila 2 anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yaitu melakukan jual-beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” tutur Sambo melalui keterangan tertulis, Senin (22/2).

Simak fakta terbaru kasus ini di halaman selanjutnya.

Tags: Berita
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta
Tak Berkategori

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Polda Metro Jaya

16 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Tak Berkategori

Pengamat Banter Adis Nilai e-TLE Drone Efektif Awasi Lalu Lintas

16 Januari 2026
ETLE Drone Korlantas Polri
Tak Berkategori

Polri Terapkan Drone ETLE untuk Awasi Pelanggaran Lalu Lintas

16 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz