Jakarta – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN.
Ketentuan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Dalam Pasal 15 beleid tersebut disebutkan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.”
Taspen: Pencairan Otomatis, Tanpa Verifikasi Ulang
PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan dimulai serentak pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu proses pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta. Ia memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan kepada pemerintah.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis.
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari APBN terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
(Tukin tidak termasuk, namun bisa diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.)
Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, ASN aktif akan menerima gaji ke-13 dalam rentang Rp 1,68 juta hingga Rp 6,37 juta, tergantung golongan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan lainnya.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Untuk pensiunan ASN, besaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi ASN dan pensiunan, serta mendorong daya beli masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Baca Juga : Siap-Siap Liburan! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025