InaNegeriku – Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket maksimal 15 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller dari tarif batas atas.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge).
Hal tersebut disebabkan karena adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Pernyataan Kemenhub Terkait Harga Tiket Pesawat Naik
Nur Isnin Istiartono (PLT Direktur Jenderal Perhubungan Udara) mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai.
Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Ungkapan Para Penumpang Pesawat Soal Harga Tiket Pesawat Naik
Sejumlah penumpang mengeluhkan kenaikan harga tiket pesawat yang mencapai 15 hingga 25 persen.
Mereka mengaku kenaikan harga tersebut terlalu tinggi.
Innalio (Seorang penumpang pesawat) mengatakan bahwa baginya kenaikan harga tiket tersebut kemahalan, karena sebelumnya harga tiket masih di bawah standar.
Penumpang pesawat lainnya, Yudi, mengaku kaget dengan kenaikan harga yang drastis. Menurutnya, pihak maskapai tidak memberi sosialisasi terkait kenaikan harga.
Yudi mengungkapkan bahwa kemarin harganya masih satu juta seratus, tahu-tahu pas mau ke samarinda jadi satu juta tujuh ratus.
Yudi mengaku setuju dengan penaikan harga tiket pesawat bila dibarengi perbaikan fasilitas dan layanan.
Karena itu, ia meminta pihak maskapai tidak menaikkan harga terlalu tinggi.
Penumpang Bandara Soekarno Hatta masih ramai.
Namun, kenaikan harga tiket pesawat tidak berpengaruh terhadap penurunan jumlah penumpang.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Mencapai Rp 3,75 juta
Sumber: CNN Indonesia | Editor: Hegi