Denpasar –
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali memperingatkan warga negara asing (WNA) yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) bisa dideportasi. Hal itu dilakukan karena tidak sedikit para WNA yang sedang berada di Bali kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Eko Budianto, mengatakan sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan. Eko mengatakan sanksi deportasi diberikan ketika ada WNA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang.
“Kaitannya dengan prokes itu jadi kami dilibatkan dalam satu tim prinsipnya kami dalam lingkup layer ke-2 jadi supporting unit jadi kita intinya kita yang dilanggar itu kan terkait dengan pelanggaran prokes ya untuk kesehatan bukan keimigrasiannya. Namun juga bagian dari shock therapy untuk tahap awal mungkin dari pihak satgas COVID itu prokes itu mereka menerapkan bayar denda kepada orang asing tersebut (yang melanggar prokes) kemudian datanya di rekap diberikan kepada kami salah satunya. Apabila kemudian mereka terjadi melakukan pengulangan lagi terhadap pelanggaran tersebut ya tidak menuntut kemungkinan mereka akan kita tindak kita deportasi gitu,” kata Eko, Selasa (19/1/2021).
Menurut Eko, WNA yang tidak menaati protokol kesehatan ini bisa dideportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Eko mengatakan di dalam undang-undang tersebut bersifat umum bagi para WNA yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia dapat dikenai sanksi.
“Kemudian bahwa bisa dikaitkan bahwa tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang 6 Tahun 2011 itu undang-undang keimigrasian ada. Tentang keimigrasian bahwa dia tidak menaati perundang-undangan yang berlaku itu kan sifatnya umum,” katanya.
“Pada saat melanggar (protokol kesehatan) jelas mereka melanggar perundang-undangan itu dipulangkan, dideportasi juga bisa, cuma itu kan bagian dari shock therapy juga jadi tidak serta-merta kita,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eko menerangkan sanksi yang diberikan kepada para WNA yang melanggar protokol kesehatan untuk pertama kalinya akan diminta push up oleh Satgas COVID-19 hingga membayar denda. Mereka yang melanggar akan masuk catatan imigrasi. Apabila di kemudian hari melanggar kembali, pihak imigrasi akan menindak tegas dengan mendeportasi WNA tersebut.
“Ada beberapa penerapan sanksi contohnya ada tim satgas kemarin dia suruh push up terus dia bayar beban tapi datanya sudah kita rekap, ketika terjadi pengulangan atau yang bersangkutan masih masih memaksa ya kita tindak,” ucapnya.
Menurutnya, hingga kini Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali belum mendeportasi WNA yang melanggar protokol kesehatan. Pihaknya terus melakukan pendataan WNA yang melanggar.
“Kalau saat ini yang dipulangkan karena melanggar prokes belum ada. Karena ini terus berjalan terus kami juga mencatat orang asing melanggar kita catat, nanti kalau kemudian ada pengulangan pelanggaran tersebut atau yang bersangkutan memaksakan bahwa dia tidak melanggar atau bagaimanapun baru kemudian kita yang maju,” imbuhnya.
(man/man)