Site icon Risalahnegeriku

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

Jakarta — WorldCoin kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengumumkan pembekuan sementara layanan platform tersebut di Tanah Air. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.

Proyek WorldCoin digagas oleh tokoh teknologi ternama, Sam Altman—CEO OpenAI—bersama Alex Blania dan Max Novendstern. Diluncurkan pada 2023, proyek ini bertujuan menciptakan sistem identitas digital global melalui teknologi pemindaian biometrik dan distribusi mata uang kripto universal.

Cara Kerja WorldCoin

WorldCoin memanfaatkan perangkat berbentuk bola yang disebut Orb untuk memindai iris mata pengguna. Hasil pemindaian ini dikonversi menjadi kode unik terenkripsi yang digunakan untuk membentuk identitas digital bernama World ID. Menurut laporan TechTarget (5 Mei 2025), kode tersebut disimpan dalam blockchain terdesentralisasi milik WorldCoin.

Perusahaan mengklaim bahwa data biometrik pengguna telah dienkripsi dan dianonimkan sehingga tidak dapat dilacak kembali ke individu tertentu. World ID digadang-gadang mampu membedakan pengguna manusia dari akun bot, sehingga dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara global dan mencegah penipuan daring.

Tidak seperti mata uang kripto lain seperti Bitcoin atau Ethereum, WorldCoin tidak mengharuskan pengguna melakukan investasi awal. Token didistribusikan secara gratis kepada individu di seluruh dunia sebagai bentuk inklusi dalam sistem keuangan digital masa depan.

Sorotan Terhadap Privasi dan Keamanan Data

Meski WorldCoin menjamin keamanan data biometrik, isu privasi masih menjadi perhatian utama. Potensi penyimpanan dan penyalahgunaan data iris mata pengguna menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan regulator dan pakar keamanan siber.

Menanggapi kritik tersebut, pada Mei 2024, WorldCoin memperkenalkan teknologi secure multi-party computation (SMPC) yang diklaim mampu meningkatkan perlindungan data pengguna. Melalui sistem ini, data iris dienkripsi dan disebar ke beberapa lokasi terpisah, sehingga tidak dapat didekripsi dari satu titik saja. Perusahaan juga mengklaim sistem tersebut tahan terhadap ancaman komputasi kuantum.

Meski begitu, kejelasan mengenai penghapusan data dan mekanisme enkripsinya masih terus dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Dilarang di Sejumlah Negara

Sejak diluncurkan, WorldCoin telah menghadapi berbagai penolakan dan pembatasan di sejumlah negara akibat kekhawatiran serupa. Pada 2024, Portugal memerintahkan perusahaan ini untuk menangguhkan aktivitas pengambilan data biometrik selama 90 hari.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Spanyol, Kenya, Hong Kong, Brasil, dan yang terbaru, Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat preventif.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers resmi, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga : Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

Exit mobile version