Inanegeriku – Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Pemerintah telah menggenjot keras penghapusan regulasi yang belum diketahui pasti apa alasannya oleh publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS).
Iuran BPJS 2023 Tidak Naik
Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan. Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran yang diatur ada 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Bayaran iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Di mana tanggungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta Keluarga Tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU hanya sebesar 1% dari gaji bulanan per orang. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang terdiri dari mulai anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
- Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Adapun bagi kerabat lain dari PPU. Sebutlah saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan pekerja bukan penerima upah.
Iuran setiap peserta bukan pekerja 2023 untuk setiap bulan wajib dibayar dengan rincian berikut:
Kelas III adalah Rp42.000.
- Per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000
- Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Kelas II adalah Rp100.000.
Kelas I adalah Rp150.000.
- Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan 2023 kategori ini adalah bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Biaya iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Mereka tidak dikenakan iuran BPJS Kesehatan 2023.
Tidak Ada Denda Keterlambatan
Melalui bpjs.kesehatan.go.id, telah diumumkan tentang denda keterlambatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Anda bisa dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan ini sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Lalu, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:
- Jumlah bulan yang Anda tunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
- Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Pemerintah Beri Izin Pengecer Jual Baju Impor Bekas pada Ramadhan 2023