InaNegeriku.com – Berikut informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024. Besaran nominal dan waktu pencairannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada 3 Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Menurut Yoka, pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” tuturnya.
Yoka memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan untuk iuran, kredit pensiun, atau lainnya kecuali pajak penghasilan. Semua pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.
“Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya,” ujarnya.
Besaran gaji ke-13 pensiunan
Berikut perkiraan besaran gaji ke-14 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688. Pensiunan PNS Golongan II: Antara
- Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800. Pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
- Pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
Untuk diketahui, besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kemudian, besaran gaji ke-13 yang diperoleh pensiunan PNS didasarkan pada golongan terakhirnya saat menjabat, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga : Salma Salsabil Rayakan Satu Tahun Berkarya dengan Rilis Single #BolehJugaSalmaSalsabil