JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Polri bersama jajaran Polda terus menindaklanjuti laporan yang masuk guna memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9/2026), Kapolri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama jajaran Polda tengah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla. Dari rangkaian penyidikan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan Individu dan Proses Hukum Korporasi
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang diduga kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya terindikasi akibat kelalaian. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring pengembangan perkara di lapangan.
Selain menyasar individu, Polri tengah memproses hukum delapan korporasi. Sementara itu, terhadap 60 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguji keberadaan unsur pidana.
“Penanganan dilakukan secara komprehensif, baik terhadap perorangan maupun entitas korporasi yang terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolri.
Penguatan Penegakan Hukum di Wilayah
Langkah Bareskrim Polri selaras dengan penguatan pengawasan di tingkat kewilayahan. Di Kepulauan Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (8/9/2026) untuk mempertegas penerapan sanksi pidana bagi pembakar lahan.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko menyatakan kepolisian tidak ragu menindak pihak yang sengaja membakar lahan hingga memicu kebakaran meluas. Penegakan hukum mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP.
Penanganan terintegrasi dari tingkat Mabes hingga Polres menunjukkan penegakan hukum karhutla berjalan sistematis. Melalui semangat #ReserseBekerja, Bareskrim Polri memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara profesional berbasis bukti sah demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum.
Sumber: Konteks, Kompas, Antaranews

