Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Kapolri Laporkan Penanganan Karhutla ke Presiden: 119 Pelaku Sengaja Bakar Lahan

Salma Hasna by Salma Hasna
10 September 2026
2 min read
0
Kapolri Laporkan Penanganan Karhutla ke Presiden: 119 Pelaku Sengaja Bakar Lahan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Polri bersama jajaran Polda terus menindaklanjuti laporan yang masuk guna memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9/2026), Kapolri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama jajaran Polda tengah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla. Dari rangkaian penyidikan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan Individu dan Proses Hukum Korporasi

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang diduga kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya terindikasi akibat kelalaian. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring pengembangan perkara di lapangan.

Selain menyasar individu, Polri tengah memproses hukum delapan korporasi. Sementara itu, terhadap 60 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguji keberadaan unsur pidana.

“Penanganan dilakukan secara komprehensif, baik terhadap perorangan maupun entitas korporasi yang terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolri.

Penguatan Penegakan Hukum di Wilayah

Langkah Bareskrim Polri selaras dengan penguatan pengawasan di tingkat kewilayahan. Di Kepulauan Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (8/9/2026) untuk mempertegas penerapan sanksi pidana bagi pembakar lahan.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko menyatakan kepolisian tidak ragu menindak pihak yang sengaja membakar lahan hingga memicu kebakaran meluas. Penegakan hukum mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP.

Penanganan terintegrasi dari tingkat Mabes hingga Polres menunjukkan penegakan hukum karhutla berjalan sistematis. Melalui semangat #ReserseBekerja, Bareskrim Polri memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara profesional berbasis bukti sah demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum.

Sumber: Konteks, Kompas, Antaranews

Tags: Bareskrim PolrikapolriPenanganan KarhutlaPenegakan HukumReserse Bekerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Mengapa Penyitaan 50 Ribu Unit Ponsel Ilegal Rp253 M Mampu Memperkuat Pembuktian Bareskrim? #ReserseBekerja
Berita Terkini

Mengapa Penyitaan 50 Ribu Unit Ponsel Ilegal Rp253 M Mampu Memperkuat Pembuktian Bareskrim? #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
Mengapa Penguatan Bukti Visual CCTV Penting Bagi Resmob Polda Metro Jaya Jerat Pelaku? #ReserseBekerja
Berita Terkini

Mengapa Penguatan Bukti Visual CCTV Penting Bagi Resmob Polda Metro Jaya Jerat Pelaku? #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
6 Jam Bertemu 800 Pati TNI-Polri, Prabowo Bahas Ketahanan hingga Keamanan
Berita Terkini

6 Jam Bertemu 800 Pati TNI-Polri, Prabowo Bahas Ketahanan hingga Keamanan

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz