Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Kasus Penipuan Investasi Sunmod Rp1,3 Triliun, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
28 Desember 2021
2 min read
0
Kasus Penipuan Investasi Sunmod Rp1,3 Triliun, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

“Tersangka (ada empat) VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26),” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (27/12/2021). Baca juga: Lagi, Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes Rp1,3 Triliun

Whisnu menyebut untuk saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Di antaranya, masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,” kata Whisnu.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa DA merupakan suami dari tersangka DR. DR sebenarnya ditangkap bersamaan dengan DA di sebuah resort kawasan Bogor pada 21 Desember 2021 lalu.

Namun, ketika diciduk, DA belum resmi dijadikan tersangka. Tetapi, setelah diperiksa intensif yang bersangkutan diduga terlibat dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Di sini dijelaskan ditangkap di sebuah resort di Bogor bersama suaminya atas nama DA,” ucap Ramadhan terpisah. Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: sindonews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz