Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua dapat diwujudkan dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional dalam rangka memperkuat negara kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara bincang santai bertema Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (30/11).
Kegiatan ini berkaitan dengan amanat UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dimana pada Pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.
“Selain mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka memperkuat NKRI, ada juga isu percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga citra positif Indonesia di mata Internasional,” kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (30/11).
Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua. “Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, mengingat kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya Papua,” ujarnya.
Menurutnya, hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian terkait pembentukan DOB di Papua antara lain kondisi geografis, luas wilayah Papua, wilayah pantai, wilayah pegunungan, keterisolasian wilayah dan kondisi demografi. Kemudian, jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
“Dengan semua kondisi yang ada, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangan untuk menjadi prioritas pembahasan pada satu hingga dua tahun kedepan,” tutur Mahfud.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat antara lain Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Dataran Tinggi Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Tito, semangat pemekaran Papua karena wilayah yang luas dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Tanah Papua, serta upaya memperkuat keutuhan wilayah Indonesia. “Akar utama masalah kerusuhan keamanan adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan dan penyederhanaan birokrasi,” kata Tito.
Pada saat yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengakui apresiasi Menko Polhukam yang telah menginisiasi pertemuan tersebut. Pertemuan ini, lanjut Doli Kurnia, menunjukkan bahwa pemerintah punya komitemen yang tinggi terhadap Papua.
“Ini juga penting bagi kita di DPR. Cara baru Papua untuk membangun Papua, sekarang salah satu cara batu dengan awal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Saya sering mengatakan bahwa hukum ini akan mempercepat pembangunan Papua,” jelas Doli Kurnia.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Presiden Moeldoko, Dirjen Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan penjabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam.