HALUANRIAU.CO, SIAK – Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak menunjukkan angka penurunan. Namun, disisi lain Pemerintah masih terus melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.
Pelaksanaan Penyekatan PPKM di Kabupaten Siak untuk saat ini menjadi penyekatan PPKM level 3, yang mana sebelumnya penyekatan PPKM level IV, ujar Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK melalui Kanit Regiden Iptu Ricky Marzuki, kepada Haluanriau.co, Rabu (25/8) petang.
Lebih lanjut Iptu Ricky menjelaskan, penyekatan level III berbeda pola nya dengan penyekatan saat PPKM level IV. “Untuk penyekatan PPKM level III ini, kita berlakukan pola setengah jalur untuk pagi hingga sore hari. Selanjutnya, mulai pukul 19:00 hingga 21.00 kita tutup total di beberapa titik penyekatan,” beber Iptu Ricky.
Penyekatan jalan raya ini tujuannya masih sama, yaitu untuk menekan mobilitas warga diluar rumah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata mantan Kasi Propam Polres Meranti itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait penyekatan yang dilakaukan tim gabungan di Kota Industri, banyak mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Ricky mengatakan, mereka yang tidak mendukung langkah yang dilakukan pemerintah, berarti mereka tidak peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain.
Kami sebagai Aparatur Negara, siap untuk memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat, sesuai perintah untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai arahan pimpinan. Semua tujuannya untuk kebaikan bersama, kata dia lagi.
Ricky berharap, agar semua kalangan mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah terkait penanganan Covid-19 ini, agar ini semua tidak bertambah parah, dan semua bisa beraktifitas seperti semula, dan ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali, tutupnya mengakhiri.