Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Mulai 2025, Pemerintah Ubah PPDB Menjadi SPMB

Salma Hasna by Salma Hasna
3 Februari 2025
2 min read
0
Mulai 2025, Pemerintah Ubah PPDB Menjadi SPMB

InaNegeriku.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun 2025.

Perubahan ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tegas Menteri Mu’ti .

Empat Jalur Penerimaan Siswa dalam SPMB

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan siswa, yaitu:

  • Jalur Domisili: Berdasarkan tempat tinggal siswa.
  • Jalur Prestasi: Untuk siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
  • Jalur Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil.
  • Jalur Mutasi: Bagi siswa yang pindah sekolah karena alasan tertentu.

Dengan kebijakan baru ini, Mu’ti menegaskan bahwa tidak ada lagi penerimaan siswa berdasarkan zonasi, yang selama ini menuai pro dan kontra di masyarakat. “Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” jelasnya.

Perubahan nama dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut Mu’ti, SPMB dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar Mu’ti.

Dia juga mengakui bahwa sistem lama (PPDB) memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. “Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” tambahnya.

Kebijakan ini langsung menjadi trending topic di media sosial, dengan banyak netizen memberikan tanggapan positif maupun skeptis. Sebagian masyarakat menyambut baik perubahan ini, terutama karena dianggap lebih adil dan transparan. Namun, ada juga yang mempertanyakan implementasinya, mengingat sistem pendidikan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, sesuai dengan visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Baca Juga : Istana Klarifikasi Video Viral Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya

Tags: KemendikdasmenPemerintahPPDBSPMB
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
Siap-Siap Liburan! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025
Berita Terkini

Siap-Siap Liburan! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025

2 Juni 2025
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz