Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Pemerintah Evaluasi Gaji ke-13 dan THR bagi ASN di Tengah Pemangkasan Anggaran

Salma Hasna by Salma Hasna
6 Februari 2025
2 min read
0
Pemerintah Evaluasi Gaji ke-13 dan THR bagi ASN di Tengah Pemangkasan Anggaran

JAKARTA – Pemangkasan anggaran belanja negara memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai penghapusan atau perubahan kebijakan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi bahwa pembahasan sedang berlangsung.

“Aspek kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 saat ini sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama Tim Teknis Kemenpan RB serta instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB, M. Averrouce, saat dihubungi Republika, Rabu (5/2/2025).

Averrouce menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural (LNS), serta penerima pensiun.

“Dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara telah tertuang dengan basis penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai,” jelasnya.

Terkait dampak pemangkasan anggaran terhadap gaji ke-13 dan THR, Averrouce tidak memberikan jawaban secara gamblang. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan APBN agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai pos belanja yang disesuaikan telah diatur oleh Kementerian Keuangan, dan sejauh ini tidak terdapat pemangkasan pada anggaran belanja pegawai.

Airlangga Hartarto: Keputusan Ada di Kementerian Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut angkat bicara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas masalah tersebut, namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau regulasi yang sedang disiapkan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. “Untuk itu, silakan tanyakan ke Menteri Keuangan. Persiapannya sudah ada,” katanya.

Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 di Media Sosial

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Isu yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian/lembaga untuk membahas kebijakan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

BKN: ASN Harus Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menekankan bahwa seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugasnya di tengah upaya efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden.

“Efisiensi anggaran ini menjadi momentum bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern melalui digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa BKN sebagai institusi yang mengelola manajemen ASN di Indonesia akan memastikan agar kebijakan teknis terkait kesejahteraan, karier, serta layanan kepegawaian lainnya dapat berjalan dengan optimal.

Seiring dengan upaya efisiensi anggaran yang tengah berlangsung, para ASN diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kejelasan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025.

Baca Juga : Merayakan 75 Tahun Diplomasi, Kedutaan Besar Iran Gelar Resepsi Peringatan Revolusi Islam dan Hubungan Indonesia-Iran

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNTHRTunjangan Hari Raya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz