Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Pemerintah Gelontorkan Rp 25 Triliun untuk Subsidi Pupuk

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
20 Juli 2022
2 min read
0
Pemerintah Gelontorkan Rp 25 Triliun untuk Subsidi Pupuk

InaNegeriku – Pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 25,28 triliun untuk subsidi pupuk di dalam negeri.

Dana ini nantinya akan ditargetkan kepada sekitar 16 juta petani dengan 9 komoditas utama.

Besaran alokasi subsidi pupuk ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam menyalurkan subsidi pupuk ini paling tidak berdasar pada prinsip 6T.

Yakni, Tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga bagi petani.

Permentan 10/2022 membahas terkait tata cara penebusan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di sektor pertanian.

Ini akan jadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pupuk subsidi ke petani.

Baca Juga:  KPK Paparkan Kebijakan Batu Bara Khusus Pupuk dan Semen, Ada Apa?

Komitmen Pemerintah

Pemerintah berkomitmen untuk mendukung dan terus memperbaiki tata kelola program pupuk subsidi dalam pembangunan ekonomi di sektor pertanian agar bisa terus inovatif dan adaptif dalam kemajuan teknologi.

Namun, dalam penyaluran pupuk subsidi ini akan dibatasi oleh pemerintah seperti yang tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pembatasan penyaluran pupuk guna menghadapi krisis energi sekaligus krisis pangan dampak perang Rusia dan Ukraina.

Pembatasan dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani, sehingga hasil pertanian dapat lebih maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

3 Kriteria Utama Untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Jangan khawatir, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani wajib memenuhi tiga kriteria utama yang sudah ditetapkan.

Pertama, petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (ha).

Kedua, harus tergabung dalam gabungan kelompok tani.

Ketiga, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.

Untuk jenis pupuknya adalah urea dan NPK, seperti yang sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV DPR.

Baca Juga: Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

Sumber: Liputan6 | Editor: Hegi

Tags: PemerintahSubsidi Pupuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz