InaNegeriku – Pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 25,28 triliun untuk subsidi pupuk di dalam negeri.
Dana ini nantinya akan ditargetkan kepada sekitar 16 juta petani dengan 9 komoditas utama.
Besaran alokasi subsidi pupuk ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam menyalurkan subsidi pupuk ini paling tidak berdasar pada prinsip 6T.
Yakni, Tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga bagi petani.
Permentan 10/2022 membahas terkait tata cara penebusan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di sektor pertanian.
Ini akan jadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pupuk subsidi ke petani.
Baca Juga: KPK Paparkan Kebijakan Batu Bara Khusus Pupuk dan Semen, Ada Apa?
Komitmen Pemerintah
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung dan terus memperbaiki tata kelola program pupuk subsidi dalam pembangunan ekonomi di sektor pertanian agar bisa terus inovatif dan adaptif dalam kemajuan teknologi.
Namun, dalam penyaluran pupuk subsidi ini akan dibatasi oleh pemerintah seperti yang tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Pembatasan penyaluran pupuk guna menghadapi krisis energi sekaligus krisis pangan dampak perang Rusia dan Ukraina.
Pembatasan dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani, sehingga hasil pertanian dapat lebih maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
3 Kriteria Utama Untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Jangan khawatir, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani wajib memenuhi tiga kriteria utama yang sudah ditetapkan.
Pertama, petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (ha).
Kedua, harus tergabung dalam gabungan kelompok tani.
Ketiga, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
Untuk jenis pupuknya adalah urea dan NPK, seperti yang sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV DPR.
Baca Juga: Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi
Sumber: Liputan6 | Editor: Hegi