Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan diliburkan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari libur,” kata Juri.
Ia menjelaskan, hari libur ini ditujukan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, termasuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan kreatif di lingkungannya masing-masing.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas dan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juri menyampaikan bahwa perayaan HUT RI ke-80 tidak hanya akan terpusat di Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah. Pemerintah mendorong partisipasi dari berbagai kalangan, termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.
Masyarakat juga diminta turut menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih serta umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Meski telah diumumkan, status resmi tanggal 18 Agustus 2025 apakah akan menjadi tanggal merah nasional atau cuti bersama masih menunggu penetapan melalui surat keputusan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo.
Sebagai informasi, perayaan HUT ke-80 RI mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Agenda peringatan pada 17 Agustus 2025 akan mencakup upacara kenegaraan di Istana Negara serta pesta rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.