Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2025. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada Agustus hingga September.
Tahun ini, sebanyak 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima insentif. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67.000 guru.
Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) serta Ditjen Pendidikan Guru.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Ditjen Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.
Perubahan Ketentuan Penyaluran Insentif 2025
Beberapa perubahan penting dalam penyaluran insentif guru non-ASN tahun 2025 antara lain:
1. Penghapusan Syarat Masa Kerja
Syarat minimal masa kerja 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan kini dihapus. Namun, penerima insentif tetap harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
2. Besaran Insentif Disesuaikan
Jumlah insentif yang diberikan tahun ini sebesar Rp2,1 juta per tahun, disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Sebagai perbandingan, pada 2024 insentif sebesar Rp3,6 juta disalurkan dalam dua tahap (per semester).
3. Rekening Khusus untuk Pencairan
Dana akan ditransfer ke rekening bank yang dibuka secara khusus untuk masing-masing guru. Penerima diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut.
Ketentuan Khusus untuk Guru PAUD
Untuk guru non-ASN jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak terdapat perubahan ketentuan. Syarat dan mekanisme yang berlaku meliputi:
-
Masa kerja minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
-
Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
-
Terdaftar dalam sistem Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan setempat.
-
Besaran insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus.
-
Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh dinas pendidikan.
Cara Cek Status Penerima Insentif di Info GTK
Guru non-ASN dapat memeriksa status penerimaan insentif melalui portal Info GTK dengan langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
-
Login menggunakan akun PTK Dapodik sesuai data sekolah.
-
Akses menu Status Tunjangan untuk melihat informasi insentif.
-
Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
-
Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.
Akses Alternatif untuk Verifikasi Data
Bagi guru atau operator sekolah yang mengalami kesulitan login ke Info GTK, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem manajemen Dapodik di alamat berikut:
-
Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Sekolah (Satuan Pendidikan): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pemerintah mengimbau seluruh calon penerima untuk memastikan data pada sistem Dapodik telah diperbarui dan valid agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar sesuai jadwal.